TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan tanggapan Richard Eliezer atau Bharada E atas penolakan JPU terhadap pleidoi yang disampaikannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny menyebut Eliezer ikhlas dan sabar setelah JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikannya.
Tak hanya itu, Eliezer pun berjanji akan terus mengikuti proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan baik.
"Dia (Eliezer) ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan mengikuti proses ini dengan baik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, Ronny sendiri mengaku menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
Meski pleidoi Eliezer ditolak oleh JPU dalam replik hari ini, Ronny menyebut pihaknya tidak akan menyerah.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik Hari Ini
Karena minggu depan ia bersama Eliezer akan menjawab replik yang diajukan JPU hari ini dalam duplik.
"Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh JPU. Nanti kita akan jawab di duplik," ungkap Ronny.
Meski demikian Ronny menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.
Ke depannya, Ronny mengaku pihaknya akan fokus pada penghapusan pidana yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam pledoi.
"Kita serahkan kepada majelis hakim yang seadil-adilnya, tapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pleidoi," pungkasnya.
Baca juga: Richard Eliezer Masih Yakin Majelis Hakim Bisa Beri Keadilan Buat Dirinya
Jaksa Minta Hakim Kaji Lebih Mendalam Jika Putuskan Hukuman Bharada E Lebih Ringan
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengkaji lebih dalam soal putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Terlebih jika pengin memutus lebih ringan dibanding tuntutan.
Keterangan itu diungkap oleh jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E, Senin (30/1/2023).