"Permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Hal itu didasari, karena menurut jaksa, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.
Baca juga: Bharada E Panen Simpati, Psikolog: Ada Energi Kejujuran yang Perkuat Rasa Empati untuk Eliezer
"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penjatuhan tuntutan 12 tahun penjara kata jaksa juga sudah berlandaskan pada beberapa pertimbangan.
Adapun salah satu pertimbangannya yakni perihal tindakan Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Baca juga: Rekan Satu Letting Beri Dukungan dan Minta Eliezer Dibebaskan: Masa Kejujuran Enggak Ada Harganya
Tak hanya soal tindakan, pertimbangan lain yakni soal kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut juga dikedepankan oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai jaksa sudah memiliki dasar hukum.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," tukas jaksa.
Sebagai informasi, tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E menuai pro-kontra.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu tinggi untuk Bharada E yang mendapatkan rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.
Bahkan, beberapa pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.