Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak terlihat rasa ketakutan dalam diri terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sewaktu menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam replik yang dibacakan untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Mulanya jaksa menyatakan keliru penafsiran yang disampaikan tim kuasa hukum Bharada E dalam nota pembelaan terkait peran kliennya.
Menurut jaksa, perbuatan Bharada E yang menjadi eksekutor meski atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa secara instan membuatnya lepas dari jerat hukum.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J
Atas hal itu, jaksa mengatakan kalau tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan berlandaskan pada rasa takut bawahan terhadap atasan.
Melainkan, kata jaksa, Bharada E dinilai patuh dan loyal kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Meski perbuatan Bharada E dilandaskan pada perintah atasan, namun kata jaksa perbuatannyabtidak dapat dibenarkan di mata hukum.
Sebab dalam perkara ini, jaksa menyatakan kalau Bharada E merupakan eksekutor yang tindakannya menjadi salah satu penyebab tewasnya Brigadir J.
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.
Pleidoi Bharada E
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.