TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum atau pengacara Putri Candrawathi pada pekan lalu.
Menurut JPU, pleidoi penasihat hukum Putri Candrawathi cenderung menjerumuskan kliennya untuk berbohong.
"Tim penasihat hukum tidak berpikir untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi ke dalam ketidakjujuran," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (30/1/2023).
Ketidakjujuran yang dimaksud tim JPU yaitu pernyataan yang menyudutkan Brigadir J dalam pleidoi Putri Candrawathi.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum Putri dinilai jaksa mengemukakan pendapat yang tidak profesional.
Bahkan JPU menyebut bahwa pendapat penasihat hukum sekadar retorika belaka.
"Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," katanya.
Padahal, semestinya tim penasihat hukum dapat membantu Putri Candrawathi untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini.
"Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada pekan lalu, dia bersikukuh mengenai kekerasan seksual berupa pemerkosaan atau rudapaksa yang terjadi di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Kejadian itu pun diceritakannya sembari menangis di persidangan.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."
Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara terkait kasus ini.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."