Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.
Baca juga: Jaksa Menilai Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E Sudah Sesuai Rasa Keadilan
Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun
Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua
Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.
Baca juga: Keluarga Berharap Vonis Hakim kepada Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan
Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.