News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Keluarga Pasrahkan Kasus Tewasnya Selvi Amalia ke Kuasa Hukum setelah Sugeng Jadi Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng sopir mobil Sedan Audi A8 penabrak mahasiswa di Cianjur datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri. Eva Fatimah (36) yang tak lain merupakan bibi dari Selvi Amalia Nuraeni, korban tabrak lari di Cianjur, menyerahkan kasus ke kuasa hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Eva Fatimah (36) yang tak lain merupakan bibi dari Selvi Amalia Nuraeni, korban tabrak lari di Cianjur, menyerahkan kasus ke kuasa hukumnya.

Pasalnya, saat ini polisi telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Audi A6 hitam sebagai tersangka.

Ia diduga telah melindas tubuh Selvi Amalia di lokasi kejadian.

"Saya pribadi untuk masalah tersebut kembali dikembalikan kuasa hukum."

"Saya mengetahui polisi sudah menetapkan tersangka, tau dari beberapa pemberitaan," kata Eva dikutip dari TribunJabar.co.id, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, pihaknya bakal terus memantau proses penyidikan dan penyelidikan dari pemberitaan.

"Info-info mengenai mobil Audi dari tersangka, dan akses informasi hasil dari penyidikan pun itu update dari pemberitaan," lanjut Eva.

Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni

Selain itu, kata Eva, pihak keluarga terutama kedua orangtua Selvi Amalia sudah menerima dan mengikhlaskan kepergian anaknya.

"Meninggalnya Selvi cukup membuat keluarga sangat terpukul sekali, namun saat ini kita sudah mencoba untuk bangkit dan menerima kejadian tersebut," ujar Eva.

Sugeng Ditahan

Sebelumnya, Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam

Ia bahkan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, yang bersangkutan mendatangi Polres Cianjur dan menyerahkan diri.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng saat ini telah ditahan.

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.

Selvi Amalia Nuraeni, yang tewas di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang. (Kolase Tribunnews.com dan TribunJabar.id)

Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur

Alasan Dijadikan Tersangka

Adapun alasan Polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation.

Termasuk juga diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," jelas Ibrahim dikutip dari TribunJabar.com.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi, Polres Cianjur lantas menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023). 

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menabrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," jelas Ibrahim.

Ibrahim mengaku, Polisi sempat kesulitan menemukan tersangka.

Pasalnya mobil yang ditunggangi Sugeng dan bosnya itu menggunakan nomer kendaraan palsu.

"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan."

Baca juga: Dua Versi Kendaraan yang Menabrak Selvi Amalia di Cianjur, Antara Audi atau Kijang Innova

"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu," lanjut Ibrahim.

Ibrahim juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukan termasuk mobil rombongan atau iring-iringan polisi.

"Sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," sambung Ibrahim.

Hal ini, kata Ibrahim, bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.

CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas. 

Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.

Sempat Tak Terima Dijadikan Tersangka

Sugeng mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023) untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.

Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang

Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari Kompas Tv.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini