Replik Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Atas hal itu jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Keterangan itu diungkap jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau respons terhadap pleidoi dari kubu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh pleidoi kubu Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Adapun dalam tuntutannya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," tukas jaksa.
Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.