News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Bripka RR Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Pada 14 Februari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Rencananya sidang pembacaan putusan itu digelar pada dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu 14 Februari 2023.

Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo dalam merespons replik dari jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal Wibowo membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai, jaksa keliru menafsirkan pleidoi Ricky Rizal soal backup Ferdy Sambo.

Perintah backup itu dinilai tim JPU mengindikasikan bahwa Ricky Rizal mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J. 

Baca juga: Bakal Layangkan Pleidoi Besok, Kuasa Hukum Bripka RR: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Ilusi 

Dengan adanya perintah, berarti ada pertemuan antara Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling menjelang eksekusi Brigadir J.

"Jaksa penuntut umum telah keliru dan salah mengartikan keterangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang mana sesungguhnya tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa mengetahui akan terjadi penembakan di Rumah Duren Tiga," ujar penasihat hukum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, tim PH menyinggung Richard Eliezer yang justru mengetahui perencanaan pembunuhan itu.

Tak hanya itu, tim PH Ricky Rizal juga menyebut bahwa Richard merupakan bagian dari rencna pembunuhan teahdap Brigadir J.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Bripka RR Tepis Tuduhan Sebagai Pengintai Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan

"Sudah jelas disampaikan dan diakui bahwa ada rencana untuk menghilangkan nyawa korban dan dilakukan di Rumah Duren Tiga adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Artinya, yang mengetahui dan bagian dari rencana pembunuhan tersebut bukanlah terdakwa Ricky Rizal Wibowo," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Bripka RR sebut Awal Mula Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Hanya untuk Klarifikasi Kondisi di Magelang

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini