Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama.
Bukhori mengatakan putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah jauh-jauh hari disuarakan.
"Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam," kata Bukhori kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, pihaknya telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.
Baca juga: Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi
"Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan."
"Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” ucap legislator PKS ini.
Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri.
Menurutnya, negara, melalui Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.
"Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," ujarnya.
"Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing," ujarnya.
Baca juga: MUI Apresiasi MK Tolak Sahkan Pernikahan Beda Agama: MK Tetap Menjadi Guardian of Constitution
MK Tolak Uji Materi Mengenai Pernikahan Beda Agama
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan pada Selasa (31/1/2023).
Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).