News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji materi mengenai pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

Untuk diketahui, uji materi atau judical review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Anwar menyampaikan bahwa Mahkamah sudah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan pemohon.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Dukung Putusan MK yang Menolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Oleh karena itu, MK dapat mengadili permohonan yang diajukan oleh pemohon, yakni Ramos Petege seorang pemeluk agama Katolik yang ingin menikah dengan perempuan beragama Islam.

Selain itu, Pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.

Namun pada penilaian ketiga pemohon, pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pertimbangan Hukum MK

Suasana Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dilansir mkri.id, Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih memnbacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 mengenai perkara pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut:

Keabsahan Perkawinan

Dalam pembacaan putusan tersebut, Enny menyampaikan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah mengenai keabsahan perkawinan.

Di mana keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas dalam memberikan penafsiran keagamaan.

"Peran negara dalam hal ini menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut," ucap Enny, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini