News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Tak menghalangi Kebebasan Memilih Kepercayaan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Salamor - Cinta Beda Agama (Official Music Video).MK menolak keseluruhan gugatan ujimateri atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan ujimateri atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

Baca juga: Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

Ramos merupakan umat Katolik asal Papua.

Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Menurut Ramos, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.

Namun, UU tidak memberikan pengaturan jika perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," kata Ramos Petege dalam gugatan yang diajukan ke MK.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Anggota MKMK Perlu Dikaji Ulang karena Tak Mungkin MK Mengadili Diri Sendiri

Merespons gugatan itu, MK memandang pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

Thumbnail Vicky Salamor - Cinta Beda Agama (Official Music Video) (YouTube/Pelita Utama)

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujarnya.

Wahiduddin menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan
konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya. "Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.

MUI Beri Apresiasi Keputusan MK Tolak Legalkan Pernikahan Agama 

Terkait putusan MK yang menolak melegalkan pernikahan beda agama itu, MUI memberikan apresiasi. “

Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang di
MK.

Baca juga: Sule Sudah Nasihati Anaknya soal Pacaran Beda Agama: Kita Lihat Endingnya

Katib Syuriah PBNU ini menambahkan keputusan MK ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari Undang-Undang. MUI, lanjut dia, memberi perhatian khusus terkait uji materi UU Perkawinan yang diputuskan oleh MK.

Dengan ditolaknya uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan),  maka hal ini sekaligus memperkuat kedudukan aturan tersebut.

Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

“Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No. 1 tahun 1974,” ucap Ihsan.

Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.

Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu. Kesaksian itu menyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan.

Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.

“Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.

"MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati  pernikahan beda agama Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang- Undang dan melanggar hukum agama," pungkasnya.(tribun network/fal/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini