Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa dalil adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Joshua hanya Imajinasi jaksa seperti menyusun sebuah novel.
Adapun Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Perihal tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya imajinasi penuntut umum," kata penasihat hukum di persidangan.
"Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya. Yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan terungkap," lanjutnya.
Menurut penasihat hukum atas tudingan tersebut justru memperlihatkan penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak dengan tegas adanya isu perselingkuhan.
Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
"Pada faktanya tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut. Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi dalam hal ini. Lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" sambungnya.
Kemudian dikatakan penasihat hukum bahwa terkait pernyataan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan menyatakan 'ibu harus lapor bapak jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga'.
"Pernyataan tersebut bukanlah pernyataan terdakwa mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dali penuntut umum," tegas penasihat hukum," kata penasihat hukum.
"Akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi sepontan natural dari terdakwa yang merasa ada suatu perbuatan dari korban yang membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," lanjutnya.
Atas apa yang didakwa penasihat hukum perihal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan almarhum Joshua hanya imajinasi penuntut umum semata layaknya menyusun novel.
"Oleh karena itu terbukti dan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tegas penasihat hukum.
Adapun sebelumnya di persidangan Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Setelah mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata penasihat hukum.
Lalu penasihat hukum melanjutkan mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga.
Baca juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Tidak Jeli Dalam Mengikuti Persidangan
"Sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang menuju rumah Saguling dan dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga 46 hingga terjadinya peristiwa penembakan," sambungnya.
Kemudian dikatakan penasihat hukum bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan" tegas penasihat hukum.