News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bakal Hadir Dalam Sidang Vonis Anaknya, Ini Harapan Ibunda Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jaksel

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua orang tua terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan akan hadir dalam sidang vonis yang diagendakan pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Ibunda Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang yang juga hadir dalam sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023) siang tadi.

Baca juga: Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta

Rynecke menyatakan, dirinya bersama ayah Bharada E, Yunus Lumiu akan memberikan semangat secara langsung kepada sang putra dalam sidang vonis nanti.

"Pasti datang, kasih semangat buat Icad," kata Rynecke saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai persidangan pembacaan duplik.

Terhadap sidang putusan itu, Rynecke mengutarakan harapannya untuk majelis hakim sebagai tahapan terakhir proses hukum terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Saat ditanyakan harapan vonis bebas untuk Bharada E, Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.

"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke.

Dia tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.

Baca juga: Ibunda Bharada E soal Vonis Bebas untuk Anaknya: Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi

Rynecke hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Akan Vonis Bharada E dalam Perkara Tewasnya Brigadir J pada 15 Februari 2023

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini