Laporan Wartawan Tribunnes.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin membacakan pleidoi atau nota pembelaan pda persidangan Jumat (3/2/2023).
Dalam pleidoinya, Arif Rachman melontarkan pujian kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ahmad Suhel, Djuyamto, dan Hendra Yulistiawan.
Menurutnya, Majelis Hakim telah membuatnya berani mengungkap kebenaran terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
"Saya menghaturkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim yang telah mendorong saya, membimbing saya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membesarkan hati di dalam sidang, sehingga saya bisa memiliki keberanian," ujar Arif dalam persidangan, Jumat (3/1/2023).
Baca juga: Arif Rachman Mengakui Perbuatannya, Jaksa: Jadi Hal yang Meringankan
Para hakim pun disebut Arif telah menjadi teladan karena memimpin persidangan dengan penuh dedikasi.
"Kadang hingga larut malam menjaga konsentrasi dan konsistensi dalam menggali fakta, baik terhadap saksi maupun ahli yang hadir," ujarnya.
Kemudian Arif juga menilai Majelis Hakim telah memberikan pertanyaan yang berbobot untuk menggali kebenaran dalam kasus ini.
"Khususnya dalam penerapan Undang-Undang ITE," kata Arif.
Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Arif Rachman untuk membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Arif sebelumnya dituntut satu tahun penjara.
JPU meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Sidang Arif Rachman Bakal Dilanjutkan Akhir Pekan Ini, Bakal Hadirkan Saksi Ahli Berbagai Profesi
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.