TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim sempat menegur saksi ahli yang hadir di persidangan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin.
Teguran itu diberikan kepada Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid saat duduk menyimak penjelasan saksi lainnya, yaitu Ahli Digital Forensik, Hermansyah.
Saat itu Setyadi sedang duduk menyamping, mengikuti posisi monitor yang digunakan Hermansyah. Posisinya pun sedikit membelakangi Majelis Hakim.
Melihat posisi duduk seperti itu saat persidangan, Majelis Hakim melayangkan teguran langsung.
"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiyadi tolong duduknya ya," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan pada Jumat (20/1/2023).
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," lanjut Suhel.
Kemudian Setyadi meminta maaf kepada Majelis Hakim dan memperbaiki posisi duduknya.
Saat ditemui awak media di luar persidangan, Setyadi mengungkapkan tak ada niat apapun duduk dengan posisi demikian.
Menurutnya, dia hanya tak terbiasa hadir di dalam persidangan.
"Maaf pak hakim, karena tempatnya (monitor) di belakang. Jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan," ujarnya usai persidangan.
Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini Setyadi hadir memberikan kesaksian sebagai ahli.
Dirinya menjelaskan adanya ketidak sesuaian perlakukan barang bukti dengan standar prosedur yang semestinya.
Baca juga: Mengapa Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo? Arif Blak-blakan tentang Mantan Atasannya
Barang bukti yang dimaksud yaitu DVR CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya lihat kalau dari 337 itu memang ada yang kurang," ujar Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid dalam persidangan pada Jumat (20/1/2023).