News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Majelis Hakim Tegur Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023).

Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.

Begitu diambil dari tempat kejadian perkara (TKP), DVR CCTV itu seharusnya diletakan di wadah anti-magnetik.

"Namanya sangkar faraday," kata Setyadi.

Penempatan di wadah khusus itu dimaksudkan agar menghindari gangguan petir atau listrik statis lainnya yang bisa mengurangi kualitas baran bukti.

"Kalau ada petir dari jauh pun enggak terganggu," katanya.

Sementara kenyataannya, DVR CCTV tersebut hanya diwadahi kardus kotak dan kantong plastik hitam.

"Yang saya lihat kemarin tuh semua barang aslinya masih dipakai terus dan dibungkusnya dengan bungkus biasa," ujar Setyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini