TRIBUNNEWS.COM - Peringatan HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan dilaksanakan pada Jumat (29/11/2024).
KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 82 Tahun 1971, yakni pada 29 November 1971.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, berbunyi KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. (Pasal 2 ayat 2).
Tujuan pembentukan KORPRI ini adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
1. https://www.twibbonize.com/hutkorprike53tahun2024
2. https://www.twibbonize.com/hutkorpri53tahun2024
3. https://www.twibbonize.com/hutkorprike532024