News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

Menikah secara gratis di KUA sedang menjadi trend di Indonesia belakangan ini.

Selain itu, hashtag Nikah di KUA juga menjadi trending di Twitter baru-baru ini.

Sementara itu, pendaftaran nikah di KUA secara gratis dapat dilakukan secara online dan offline.

Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar nikah gratis di KUA?

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Nikah Gratis di KUA, dikutip dari Instagram @kua_kita:

Baca juga: Nikah di KUA jadi Trending di Twitter, Ini Cara Daftar Nikah Secara Gratis, Bisa Online dan Offline

- Surat pengantar dari Kelurahan atau desa tempat tinggal

- Foto copy akte kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga

- Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal)

- 4 lembar pas foto 2x3 latar biru serta soft copy

- Siapkan data wali nikah

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Offline

Dikutip dari laman Simkah Kemenag, terdapat 3 langkah untuk mendaftar nikah gratis di KUA secara offline.

1. Langkah pertama

- Mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan dengan mendatangi RT/RW

- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan dengan mendatangi kantor kelurahan

- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

- Jika pernikahan diadakan kurang dari 10 hari kerja, maka perlu memohon dispensasi nikah dengan mendatangi kantor kecamatan

2. Langkah Kedua

- Melakukan pendaftaran di kantor KUA

- Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis

- Namun, jika pernikahan diadakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 di Bank resepsi di wilayah KUA tempat menikah

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online

1. Langkah Pertama

- Akses laman simkah.kemenag.go.id

- Klik menu Masuk/Daftar

- Jika kamu sudah mendaftar dan memiliki akun maka bisa langsung masuk

- Nantinya, kamu akan diarahkan ke menu dashboard dan lengkapi data diri

2. Langkah kedua

- Pada dashboard area, pilih menu Daftar Nikah

- Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Pada form-form yang tersedia, silahkan diisi dan dilengkapi

- Jika pernikaha dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya atau gratis

- Jika pernikaha dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

- Nantinya, invoice pembayaran akan diarahkan secara otomatis oleh sistem

- Kamu perlu melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dalam invoice

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA

Setelah selesai melakukan pendaftaran secara online, maka langkah selanjutnya adalah datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja.

Apabila tidak datang dalam waktu 15 hari kerja, maka pendaftaran online dinyatakan hangus.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini