News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Usulan Menko Yusril soal Ambang Batas Parlemen Berpotensi Mendistorsi Suara Pemilih

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBANG BATAS PARLEMEN - Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali mencuat. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan sistem baru berbasis jumlah kursi di DPR, yakni minimal 13 kursi agar partai bisa masuk parlemen. Usulan ini dinilai lebih teknis, namun tetap menuai sorotan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago terkait aspek representasi demokrasi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perubahan sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah kursi di DPR RI.

Dalam skema tersebut, partai politik minimal harus memiliki 13 kursi untuk bisa masuk parlemen. 

Angka ini merujuk pada jumlah komisi di DPR, dengan asumsi setiap partai dapat menempatkan satu wakil di tiap komisi.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai usulan tersebut memang masuk akal dari sisi teknis, namun menyimpan persoalan mendasar terkait representasi demokrasi.

“Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Kalau satu partai punya minimal 13 kursi, artinya mereka bisa langsung ‘main’ di semua komisi. Tapi pertanyaannya, apakah demokrasi kita mau diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?” ujar Arifki dalam pesan yang diterima, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Sekjen PKB Dorong Pimpinan Parpol Berembuk Bahas Besaran Ambang Batas Parlemen

Menurutnya, pendekatan berbasis kursi memang dapat merapikan kinerja parlemen dan memastikan partai tidak “setengah hadir” dalam pembahasan kebijakan.

Namun, ada risiko distorsi terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Salah satu opsi yang muncul adalah membuka ruang bagi partai kecil untuk membentuk fraksi gabungan jika tidak mencapai 13 kursi. Meski demikian, Arifki mengingatkan potensi masalah baru.

“Kita harus jujur, koalisi seperti ini berpotensi jadi sekadar formalitas. Bukan karena kesamaan visi, tapi karena kebutuhan angka. Ini yang bisa membuat politik kita makin transaksional,” kata dia

Arifki juga menilai desain sistem tersebut berpotensi menguntungkan partai besar dan mendorong penyederhanaan partai politik secara tidak langsung.

 

“Desain seperti ini memang bagus untuk stabilitas, tapi jangan sampai mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batasparlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini