TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold idealnya ditiadakan.
Menurut Ali, penghapusan ambang batas perlu dilakukan agar tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia hanya karena alasan penyederhanaan partai politik di parlemen.
Baca juga: Usul Yusril Soal Ambang Batas Parlemen Sesuai Jumlah Komisi DPR Dinilai Cuma Untungkan Partai Besar
"Dengan threshold, ada konsekuensi hilangnya suara rakyat. Padahal ada cara lain untuk menyederhanakan,” kata Ali di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ali menjelaskan, penerapan ambang batas parlemen kerap membuat suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyamakan filosofi ini dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) nol persen.
"Filosofi kan mereka ingin memastikan bahwa partai politik yang dipilih, yang menjadi peserta pemilu, pastinya akan ada suara entah itu satu suara. Dan kalau kemudian tidak diberikan untuk kesempatan mencalonkan, maka ada suara rakyat yang dibuang begitu saja," ujar Ali.
Sebagai solusi alternatif penyederhanaan partai di parlemen tanpa membuang suara rakyat, PSI mengusulkan agar perampingan dilakukan pada tingkat fraksi di DPR.
Ali mencontohkan, syarat pembentukan fraksi bisa diperketat dan disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR, misalnya minimal beranggotakan 13 orang.
Bagi partai politik yang lolos ke Senayan namun jumlah kursinya tidak memenuhi syarat minimal, mereka diwajibkan bergabung dengan partai lain.
"Jadi bagi partai-partai politik yang tidak memenuhi, yang tidak mencukupi suaranya untuk membentuk satu fraksi, maka mereka bisa melakukan penggabungan diri," ucap Ali.
Diketahui, bahasan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka di tengah rencana DPR merevisi Undang-Undang Pemilu.
Sebab, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
MK menyatakan angka 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum 2029.
Baca tanpa iklan