News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Curahan Hati Istri Arif Rachman yang Kecewa pada Ferdy Sambo: Tega Hancurkan Kehidupan Kita

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Arif Rachman, Nadia Rahma, menghadiri sidang pembacaan pleidoi, Jumat (3/2/2023). Nadia Rahma mengungkapkan kekecewaanya terhadap Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap atasan suaminya, Ferdy Sambo. 

Ia tak mengira Ferdy Sambo tega menjerumuskan dan menghancurkan karier suaminya. 

Nadia menuturkan, sebelumnya ia mengenal Ferdy Sambo sebagai sosok pemimpin yang baik. 

Hal tersebut disampaikan Nadia saat hadir dalam sidang pleidoi atau pembelaan Arif Rachman, Jumat, (3/2/2023).

"Saya kira pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini adalah pemimpin yang baik." 

"Tapi saya tidak akan mengira bahwa akan tega menggeret semua anak buah dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan  menghancurkan karier" ujar Nadia di PN Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari youTube KompasTv

Baca juga: Sambo Murka karena Data CCTV Brigadir J Masih Hidup Ditonton, AKBP Arif Rachman: Saya Tertekan

Tak hanya karier, Nadia juga menyebut, perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.

"Tak hanya menghancurkan karier tapi juga tega menghancurkan kehidupan kita."

"Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," katanya sembari menangis terisak.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Arif telah dituntut satu tahun penjara.

Jaksa menuntut Arif satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Jaksa juga menyatakan, Arif Rachman dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini