Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut perkara perubahan substansi putusan MK yang berubah bukanlah sebuah terobosan.
Alih-alih, adanya MKMK di mana di dalamnya turut hakim aktif MK Enny Nurbaningsih sebagai anggota justru menunjukkan MK yang tidak progresif.
“Tapi kan menurut saya itu tidak ada terobosan, karena MKMK itu tidak independen, karena ada ibu Enny,” kata Bivitri saat ditemui di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Meski di satu sisi, dibuatnya MKMK oleh MK sendiri tidaklah melanggar hukum. Namun, alangkah lebih baiknya, ujar Bivitri, MK membuat tim di bawah MKMK yang bergerak secara independen.
Lebih lanjut, Komisi Yudisial (KY) adalah satu contoh lembaga yang disebut Bivitri dapat berperan dalam memantau MKMK tersebut.
Baca juga: Akademisi Bivitri Susanti Soroti Implementasi UU PSDN untuk Pertahanan Negara
“Kalau menurut saya di satu sisi betul Undang-Undang (UU) bilang begitu, tapi enggak akan melanggar hukum seandainya ada terobosan dari MK misalnya untuk bikin tim di bawahnya MKMK yang sifatnya independen. Betul-betul independen,” tegasnya.
“Enggak ada hakim aktif dan melihat pihak-pihak yang kompeten untuk melakukan investigasi spt ini. Dan menurut saya KY itu kompeten sekali,” Bivitri menambahkan.
Bivitri juga menilai bobot perkara yang ditangani oleh MKMK ini berat, sebab berkaitan dengan pergantian hakim.
Putusan yang berbeda memang juga jadi perhatian, katanya, tapi dampak dari putusan hakim sendiri jelas berpengaruh.
“Putusan, itu jelek sekali, tapi dampak putusan itu kan kemandirian kekuasaan kehakiman. Jadi harusnya mengingat bobot yang luar biasa itu harus ada yang keputusan lebih progresif dari MK,” tuturnya.
Diketahui, MK baru saja membentuk MKMK yang sudah memulai kerjanya per 1 Februari kemarin.
Hakim MK Enny Nurbanigsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023), mengatakan MKMK dibentuk sebagai respon MK menanggapi soal perubahan/perbedaan subtansi putusan MK pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta, dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto
Masa kerjanya MKMK, kata Fajar, dimulai sedari hari ini hingga 1 maret 2023.