News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Kubu Zico Kembali Bersurat ke Kemensesneg, Minta Jokowi Kembali Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Rustina Haryati (kanan) saat mengunjungi Kemensesneg, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Diketahui, ini merupakan kedatangan keduanya setelah sebelumnya Zico juga pernah melakukan langkah serupa.

“Ya jadi hari ini kita melakukan upaya administratif kembali yang kedua untuk bersurat kepada Presiden memerintahkan Jaksa Agung memeriksa hakim konstitusi terkait pelaporan yang kemarin,” kata kuasa hukim Zico, Rustina Haryati, kepada wartawan, Senin (27/3/2023)

Dia mengatakan upaya administrasi yang pertama ditolak oleh Presiden Jokowi karena alasan masih berjalannya proses etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Jadi karena hari Senin minggu lalu itu sudah keluar putusannya, maka hari ini kami kembali bersurat untuk agar segera ditindakalanjuti,” katanya.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada (13/3/2023). Zico kembali dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Rustina mengatakan pihaknya merasa putusan, dimana Guntur Hamzah sebagai hakim pengganti Aswanto telah melakukan pengubahan putusan, kurang memuaskan.

“Namun di situ tidak dijelaskan apa motif dari perbuatan tersebut, nah jadi untuk itu kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan. Maka dari itu, salah satunya kita harus minta persetujuan dulu dari Presiden untuk surat perintah pemeriksaan di kepolisian, seperti itu,” tandas Rustina

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.

Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah

Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini