News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya Dianggap Mengandung Maladministrasi, Apa Itu Maladministrasi?

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Pihak Hasya anggap rekonstruksi ulang mengandung maladministrasi, apa itu maladminitrasi?

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kata maladministrasi yang disebut pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang jadi korban kecelakaan hingga tewas dan menjadi tersangka, Muhammad Hasya Atallah Syaputra.

Hasya Atallah tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Rekonstruksi ulang pun digelar dalam kasus ini. Namun, dikutip dari Tribunnews.com, pihak Hasya menganggap rekonstruksi ulang sebagai maladministrasi.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mengatakan, pihak kepolisian sudah menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan Hasya pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Dilindas AKBP Purn Eko Beredar, Berusaha Hindari Motor di Depannya

Hal tersebut menjadi alasan pihak keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi ulang.

"Oleh karena itu, kami kuasa hukum M Hasya Atallah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.

Lantas, apa itu maladministrasi?

Maladministrasi

Maladminitrasi merupakan perilaku yang melanggar hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Ada juga beberapa macam maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, hingga permintaan imbalan.

Tindakan maladministrasi juga bisa dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, maupun swasta.

Diketahui, maladministrasi dalam pelayanan publik akan ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Pihak Hasya Atallah Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi, Keluarga Buat Laporan Baru

Dikutip dari ombudsman.go.id, pihak dari ombudsman akan bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Kemudian, melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kehadiran Ombudsman ini sebagai lembaga pengawas eksteernal yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi.

Jenis maladminitrasi

- Penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.

- Penyalahgunaan wewenang yakni tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.

- Penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini