Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitri, istri dari AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga berharap suaminya bisa dibebaskan atas tuntutan satu tahun penjara.
Selain itu Fitri juga berharap suaminya bisa mendapatkan hukuman paling ringan saat melangsungkan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Harapan saya sudah pasti bebas. Sidang etik pun harapan saya juga pasti yang paling ringan. Mas Irfan kebanggaan kami sekeluarga. Kami yakin pimpinan Polri juga melihat bahwa suami saya adalah korban hanya mengikuti arahan atasan," kata Fitri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/2/2023).
Fitri juga berharap suaminya agar bisa dibebaskan dan bisa kembali bekerja di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Tak Dipecat dari Polri: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan
"Dan saya yakin semua bawahan pasti mengikuti arahan atasan. Contoh saja Anda diminta datang ke rumah atasan, Anda tanpa diberi tahu alasan, saya yakin sekali Anda akan langsung datang. Begitu juga Mas Irfan suami saya. Mohon doa agar segera dibebaskan dan kembali bertugas di Bareskrim Mabes Polri," lanjutnya.
Fitri juga menuturkan bahwa untuk sidang selanjutnya suaminya pada agenda pembacaan replik dari jaksa dirinya belum bisa memastikan akan datang atau tidak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang selanjutnya belum tau akan datang atau tidak. Karena saya tidak tahan menahan tangis," ujarnya.
Minta Dibebaskan
Pada persidangan agenda pledoi, AKP Irfan Widyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut diungkapkan AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto di Persidangan Kutip Dua Ayat Alquran, Surat Al-Baqarah dan As-Syarh
AKP Irfan Widyanto berharap Majelis Hakim bisa membebaskannya dari dakwaan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Dengan mendasari kepada perbuatan saya, alasan, situasi dan kondisi serta Sidang Kode Etik Profesi yang akan saya hadapi setelah mendapatkan Putusan dari Majelis Hakim yang terhormat. Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," harap AKP Irfan Widyanto.
Harapan itu ia ungkapkan agar dirinya dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah ia jalani sejak 18 tahun lalu.
"Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada Negara dan Pimpinan," tegas AKP Irfan Widyanto.
Dituntut Setahun Penjara
Diketahui mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.