TRIBUNNEWS.com - Mantan Komisaris Utama Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta sekaligus advokat profesional, Rikrik Rizkiyana, disebut menjadi sosok yang tahu soal perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Sandiaga Uno.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Golkar, Erwin Aksa, ketika hadir menjadi bintang tamu di siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang Sabtu (4/2/2023).
Menurut Erwin Aksa, Anies Baswedan berutang sekitar Rp50 miliar pada Sandiaga Uno saat pelaksanaan Pilkada DKI 2017.
Seperti diketahui, kala itu Anies dan Sandi maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
"Waktu itu (Pilkada DKI 2017) logistik susah, yang punya logistik kan Sandi."
"Sandi punya banyak saham, likuiditas bagus, dan sebagainya."
"Jadi ada perjanjian satu lagi, yang saya kira ada di Pak Rikrik itu," ungkap Erwin Aksa, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Waketum Golkar Sebut Anies Baswedan Punya Utang Rp50 M pada Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017
"Pada waktu itu putaran pertama, lagi tertatih-tatih juga kan."
"Kira-kira begitu, itu yang saya lihat, ada di Pak Rikrik itu."
"Nilainya apa ya, Rp50 miliar barangkali," sambungnya.
Saat ditanya apakah Anies Baswedan sudah melunasi utangnya pada Sandiaga Uno, Erwin Aksa meragukannya.
Ia menduga hingga saat ini Anies belum melunasi utangnya tersebut.
"Saya kira belum barangkali ya," jawab Erwin.
Lantas, seperti apa profil Rikrik Rizkiyana?
Profil Rikrik Rizkiyana
Dikutip dari ahp.id, Rikrik Rizkiyana berperan penting dalam menyusun undang-undang konsumen dan persaingan usaha di Indonesia.
Ia merupakan sosok yang populer dan profesional dalam bidang ini.
Rikrik pernah mengkoordinasi pembuatan Buku Putih Komite Riset Kementerian Perdagangan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Persaingan Usaha.
Tak hanya itu, ia pernah terlibat dalam beberapa izin merger yang paling signifikan di Indonesia.
Rikrik pernah menjadi penasihat internasional dalam proyek merger global untuk perusahaan multinasional, seperti Lafarge S.A-Holcim, Nokia Corporation-Alcatel Lucent SA, GDF Suez International Power Plc, dan BHP Biliton-Potash Corp og Saskatchewan Inc.
Baca juga: PDIP Tidak Yakin Anies Baswedan Mau Melanjutkan Kerja Pemerintahan Jokowi
Menurut informasi di akun LinkedIn-nya, Rikrik adalah lulusan Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia juga pernah berpartisipasi dalam agenda Sistem Hukum Amerika Serikat (AS).
Selama dua tahun satu bulan, terhitung sejak Januari 2001 hingga Januari 2003, Rikrik pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum UI.
Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Januari 2003 hingga Juli 2005.
Setelahnya, ia mendirikan firma hukum bersama rekannya, Rizkiyana & Iswanto, pada 2005.
Rikrik menjabat Managing Partner di firma hukumnya tersebut selama 13 tahun.
Kemudian di tahun 2018, ia menjadi Ketua Panitia Harmonisasi Peraturan Gubernur Tim Percepatan Pembangunan di Jakarta saat pemerintahan Anies Baswedan.
Setelahnya, di tahun yang sama, Rikrik ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Ketua Dewan Pengawasan) di Pemda Pasar Jaya DKI Jakarta.
Namun, ia berhenti dari jabatannya tersebut pada Juli 2022.
Saat ini, Rikrik menjadi Ketua Masyarakat Indonesia untuk Persaingan Usaha dan Konsumen.
Jabatan itu ia emban sejak Maret 2006.
Selain itu, Rikrik juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Yayasan Kinarya Didaktika/Sekolah Berbakat Cugenang, yang didirikannya pada 2018 silam.
Di tahun 2013, ia bergabung dengan Assegaf Hamzah & Partners sebagai Mitra Ekuitas dan Rekan Senior.
Tahun ini menjadi tahun kesepuluh Rikrik bersama Assegaf Hamzah & Partners.
Diketahui, Rikrik juga merupakan Anggota Asosiasi Internasional American Bar Association di Bagian Hukum Internasional.
Baca juga: Profil Singkat 7 Tokoh yang Potensial Jadi Cawapres Anies Baswedan
Pengalaman Rikrik Rizkiyana
1. Mewakili PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai pihak tergugat dalam perkara kartel di hadapan KPPU, dalam proses kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung;
2. Mewakili PT Goodyear Indonesia Tbk menyusul pemeriksaan KPPU atas dugaan kartel ban, dengan mengajukan kasasi Goodyear ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung;
3. Sukses mewakili PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap Komisi Persaingan dan Konsumen Australia di hadapan Pengadilan Federal pada tingkat pertama;
4. Berhasil mewakili perusahaan FMCG multinasional dalam kasus pemantauan di hadapan KPPU;
5. Penasihat hukum asosiasi usaha dalam argumentasi pendahuluan di hadapan KPPU terkait dugaan kartel pelayaran. Pembelaan kami membantu membujuk KPPU untuk membatalkan penyelidikannya;
6. Membantu Nokia Corporation untuk menyiapkan dan mengajukan pemberitahuan pot-merger wajib atas akuisisi sahamnya di Alcatel-Lucent SA dan Comptel Corporation kepada KPPU;
7. TechnipFMC plc. dalam mengajukan pemberitahuan pasca-merger wajib atas merger lintas batasnya dengan Technip S.A. dengan KPPU;
8. Membantu Lafarge S.A. dalam mengajukan pemberitahuan pra-merger (konsultasi) sukarela atas akuisisi sahamnya di Lafarge S.A. oleh Holcim Ltd kepada KPPU.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)