TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua di Jayapura pada Selasa (7/2/20230 terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Hingga kini, Ali menyebut penggeledahan oleh penyidik KPK masih berlangsung.
"Betul hari ini (7/2/2023). Informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua. Dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com.
Ali mengungkapkan hasil penggeledahan akan segera diinformasikan.
Dikutip dari Tribun Papua, penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor Dinas PU Provinsi Papua dijaga ketat oleh puluhan personel dari Brimob.
Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK juga dilaporkan telah menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.
KPK Periksa 10 Saksi Termasuk Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun
KPK juga telah mengagendakan untuk memeriksa Sekda Papua sekaligus Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," kata Ali.
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga akan memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Geraldo Da Rosario Semi yang merupakan petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, dan Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.
Kemudian, pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali.
Baca juga: Terima Tiga Pengaduan Soal Kesehatan Lukas Enembe, Komnas HAM Koordinasi dengan KPK
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Papua/Raymond Latumahina)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe