Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Hal itu didalami lewat tiga orang saksi pada Senin (6/2/2023).
KPK menduga aliran uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Adapun ketiga saksi tersebut yakni Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit; Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni; Komisaris PT Daya Radar Haura, Aji Alfarizi.
Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Periksa Kabag Protokoler dan Komunikasi
KPK diketahui telah menjerat enam tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Keenam tersangka itu yakni, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
Keenam tersangka itu telah ditahan penyidik pada Kamis (8/12/2022) dini hari.
Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto; dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Telusuri Komunikasi Antara Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif
Sementara Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Latif Amin Imron pada periode 2019-2022 disebut membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
"Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan Abdul Latif Dkk.