TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono mengulas soal Anas Urbaningrum yang dizolimi oleh pemerintaah saat itu, hingga akhirnya harus dijebloskan ke dalam penjara sejak tahun 2014.
Di mana, kata Sri Mulyono, intervensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Anas segera ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 bukti penzoliman yang nyata.
Mengutip peryataan pakar hukum Universitas Indonesia Margarito Kamis, Mulyono menyebut jika Margarito mengatakan apa yang dilakukan SBY terhadap Anas Urbaningrum merupakan mengelola konstitusi keliru.
"Obuse of power yang dilakukan Presiden SBY terhadap KPK berakibat kerugian fatal bagi Anas Urbaningrum dan antiklimaks penegakan hukum di Indonesia khususnya KPK," kata Sri Mulyono kepada Tribun Network, Selasa (7/2/2023).
"Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dibully oleh aparat hukum, masyarakat dan massa media saat itu serta divonis bersalah dan menjalani hukuman sangat berat," sambungnya.
Namun diatas itu semua, Mulyono menyebut, intervensi Presiden SBY terhadap KPK telah mengakibatkan dampak sangat buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia yang menjadi agenda utama reformasi.
KPK dengan telanjang telah menjadi alat kekuasaan yang berdampak sistemik terhadap penegak hukum lainnya.
"Dengan kata lain, KPK yang super body saja bisa dengan mudah diintervensi apalagi lembaga hukum lain dan lembaga lembaga non hukum lainnya," ucapnya.
"Siapapun yang dianggap musuh oleh kekuasaan bisa dengan mudah dikriminalisasi menggunakan hukum kekuasaan," Mulyono menambahkan.
Baca juga: PKN Disiapkan untuk Kebangkitan Anas Urbaningrum Ikuti Jejak Anwar Ibrahim di Malaysia
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa KPK anak kandung reformasi yang digadang menjadi poros utama pemberantasan korupsi telah dirusak oleh penguasa dan para awaknya sendiri demi kepentigan pribadi.
"Inilah tragedi sesungguhnya penegakan hukum di Indonesia, inilah tragedi pondasi reformasi akibat dari ulah penguasa yang mengkooptasi penegakan hukum. KPK yang awalnya menjadi lembaga paling dipercaya oleh masyarakat dengan sangat cepat hancur berantakan. Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga," paparnya.
Dia pun mengutip peryataan Sukiyat (2020) soal korupsi. Yakni korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.
Korupsi berakibat sistemik mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk ketimpangan, kemiskinan, perpecahan sosial dan krisis lingkungan.
Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi, perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan.
Baca juga: Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan guna Pencegahan Korupsi
"Presiden SBY telah melakukan abuse of power dengan kata lain patut diduga telah melakukan korupsi secara terbuka yakni meminta KPK untuk menetapkan status hukum Anas Urbaningrum," katanya.
"Demikian juga Abraham Samad dan sejumlah oknum KPK yang kemudian menyambut dengan 'sprindik bocor' Anas Urbaningrum tanggal 7 Februari 2013. Sejumlah elemen, pengamat,aktivis LSM, lembaga survei, media massa mengharu biru menyambut buah kejahatan ini,".
"Mereka tidak menyadari sedang menghantar penegakan hukum, reformasi dan demokrasi menuju kehancuran. Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka dan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat, SBY kemudian mengambil kepemimpinan Partai Demokrat selama 8 tahun kemudian mewariskan kepada putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono. semakin jelas to?" ungkap dia.
Mulyono pun mengatakan, dalam sejarah hukum modern di planet bumi ini hanya ada satu peristiwa sprindik bocor yaitu sprindik Anas Urbaningrum.
Sprindik bocor ini kemudian dieliminir oleh KPK sendiri dan konon KPK melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka tanggal 22 Februari 2013.
Penetapan tersangka dengan frasa tidak jelas yakni: menerima gratifikasi mobil Harier Proyek Hambalang dan proyek proyek lainnya, dimana dalam proses sidang sampai dengan vonis tidak ada satupun dakwaan KPK yang terbukti.
"Inilah korupsi sesungguhnya yang dipimpin langsung oleh Penguasa saat itu (abuse of Power) dengan telanjang bulat," tegasnya.
Baca juga: Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Awal April 2023, Bakal Gabung PKN
Lebih lanjut, dia menyebut jika Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman atas kedzaliman (kriminalisasi) penguasa selama 9 tahun lebih. Dan, sebentar lagi Anas dikabarkan bakal menghidup udara bebas kembali.
Selama dalam tahanan, lanjutnya, Anas tidak pernah kesepian karena setiap hari teman-temannya dari sabang sampai merauke antri mengunjunginya.
"Anas belum titik bahkan sudah bangkit dan siap kembali terjun kedunia politik setelah bebas bulan April 2023," ungkapnya.
Kata Mulyono, menirukan ucapan Anas, politik adalah kekayaan gagasan yang berangkat dari kemampuan menyerap kebutuhan dan keingingan rakyat demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Partai politik adalah kumpulan orang-orang yang memiliki gagasan yang sama yang ingin diwujudkan bersama sama secara konstitusional.
Politisi adalah seseorang yang memiliki kemampuan menyerap kebutuhan dan keingingan rakyat kemudian mengemas menjadi gagasan gagasan cerdas dan tepat demi keadilan dan kemakmuran rakyat.
Lebih jauh Anas ingin membumikan sebuah tradisi 'berpolitik dengan gagasan dan tindakan' berpijak kepada konsep rausyan fikr dan intelektual organik.
Rausyan fikr lahir dari Ali Syariati seorang pemikir politik persia. Rausyan fikr bermakna orang yang tercerahkan yakni orang yang sadar akan keadaan manusia (human condition) dimasanya, setting kesejarahan dan kemasyarakatanya, lalu menerima rasa tanggungjawab sosial.
Rausyan fikr mampu menumbuhkan rasa tanggungjawab dan kesadaran untuk memberi arahan, berbicara yang seharusnya dan harus melibatkan diri dengan apa yang dipercayainya.
Menurut Anas, rausyan fikr beresonansi dengan intelektual organik dari Antonio Gramsci seorang pemikir politik berkebangsaan Italia. Intelektual organik secara sosiologis mengartikulasikan kesadaran kolektif kelas mereka dalam wilayah sosial, politik dan ekonomi.
Menurus Gramsci tugas intelektual organik adalah melahirkan aspirasi aspirasi rakyat dan mewujudkan potensi yang secara inheren telah ada di dalam kelompok sosialnya.
"Hubungan erat antara kaum intelektual organik dengan kelas mereka merupakan sebuah proses yang dialektis :mereka melahirkan bentuk dari pengalaman kelas dan pada saat bersamaan menanamkan kesadaran kepada rakyat," demikian kutipan Anas Urbaningrum: Janji Kebangsaan Kita, 2013.
Baca juga: SBY Khawatir Pemilu 2024 Tidak Adil, PDIP Ungkit Kecurangan Pemilu 2009 dan Anas Urbaningrum
Apa yang disampaikan oleh Ali Syariati dan Gramsci yang kemudian diserap oleh Anas sebagai konsep berpolitik adalah sebuah kesadaran sebagai seorang anak bangsa tercerahkan yang peduli terhadap permasalahan bangsanya, ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh rakyatnya, memahami dengan baik ruang dan waktu setting sejarah yang sedan berlangsung, kemudian mengambil tanggungjawab untuk mencari solusi solusi yang tepat bagi keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Maka kendaraan yang paling tepat adalah mendirikan dan membangun partai politik yang secara produktif melahirkan gagasan gagasan cerdas dan tepat menyerap kebutuhan dan kepentingan masyarakat untuk kemudian melahirkan solusi melalui kebijakan politik.
"Dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Anas Urbaningrum bersama para loyalisnya mendirikan dan membangun sebuah partai baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9 yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika," kata Mulyono.
"Apakah ini halaman baru Anas Urbaningrum untuk mewujudkan cita cita politiknya sebagai rausyan fikr dan intelektual organik? tunggu saja!" pungkas Sri Mulyono. (Tribun Network/ Yuda).