News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024, PPATK Gandeng Bawaslu

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MoU antara PPATK dan Bawaslu di Surabaya, Jawa Timur, Rabu(8/2/2023) untuk mengawasi dana kampanye pemilu 2024

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU).

Langkah ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya PPATK untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pencegahan dan penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

Baca juga: KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Partai Politik

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pentingnya pengawasan sejak dini guna mencegah tindakan politik uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses awal Pemilu 2024 tengah berlangsung. Kita sama-sama ciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, demi kepemimpinan yang amanah,” ujar Ivan dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu (8/2/2023).

Manfaat dari penyusunan perjanjian dengan Bawaslu yang dapat diperoleh PPATK terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK antara lain kata Ivan, pihaknya dapat melakukan kerja sama dengan Bawaslu dalam pertukaran informasi yang terdiri namun tidak terbatas pada peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, pihak terkait, dan hasil kajian baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

Selain itu, PPATK dapat melakukan penelitian bersama.

Baca juga: Kas Pemprov Papua Dibekukan Imbas Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, PPATK: Hindari Penyimpangan Dana

Kedepannya, kebutuhan riset oleh PPATK akan semakin meningkat mengingat kemajuan zaman dan modus kejahatan TPPU semakin bervariasi.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Keuangan Misterius Bernilai Rp183,8 Triliun Sepanjang Tahun 2022

"Selain itu adanya kebutuhan untuk melakukan pengkinian National Risk Assessment (NRA) berdasarkan rekomendasi FATF, menuntut PPATK harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan strategis dalam melakukan penelitian antara lain dengan lembaga yang memiliki spesialisasi pada isu tertentu guna menghasilkan penelitian yang tepat sasaran, tak terkecuali Bawaslu," kata Ivan.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini