News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Replik Jaksa Akan Dibalas Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Lewat Duplik dalam Sidang Hari ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (8/2/2023).

Sidang hari ini digelar untuk dua terdakwa obstraction of justice yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Tindakan Ambil CCTV dari Penyidik, Jaksa Nilai Chuck Putranto Tidak Berniat Buat Terang Penyelidikan

Adapun agendanya yakni pembacaan duplik atau respons dari kubu kedua terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan pidana 2 tahun penjara.

"Agenda untuk tanggapan penasihat hukum terdakwa atas replik atau duplik," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Pembacaan duplik tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Baca juga: Jaksa : Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Baiquni Sudah Layak, Dibandingkan Hukuman Maksimal 10 Tahun

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Baca juga: LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang, Masih Posisikan Bharada E Sebagai Pelaku Materil

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini