TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak akhir.
Para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf segera menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo cs: apakah vonis itu sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), lebih ringan dari tuntutan, atau malah lebih berat?
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani serangkaian persidangan mulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Baca juga: Siapkan Mental, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel
Lantas, kapan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar?
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.
Dari jadwal yang sudah dirilis, jadwal sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus.
Adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.
Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terakhir, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.
Selengkapnya, inilah jadwal sidang vonis Ferdy Sambo cs:
- Ferdy Sambo: Senin, 13 Februari 2023
- Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
- Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023
- Kuat Ma'ruf: Selasa, 14 Februari 2023
- Richard Eliezer: Rabu, 15 Februari 2023
Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum mengetahui vonis yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo cs, berikut Tribunnews.com telah merangkum perjalanan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mulai dari terungkapnya kematian ajudan Ferdy Sambo itu hingga para terdakwa akan divonis.
- 8 Juli 2022
Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.
Brigadir J meninggal setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- 11 Juli 2022
Meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022, tapi kasus kematiannya baru diungkap ke publik, tiga hari setelahnya.
Dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara kepolisian.
- 12 Juli 2022
Keesokan harinya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, yaitu polisi menembak polisi.
Begitu juga dengan motifnya: ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya.
Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Tim khusus dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Asisten Kapolri bidang SDM, dan Provos.
Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
- 16 Juli 2022
Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.
Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.
- 18 Juli 2022
Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.
Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
- 20 Juli 2022
Dua hari setelah Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri juga menonaktifkan Hendra Kurniawan.
Saat itu, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.
- 26 Juli 2022
Untuk pertama kali, Bharada E muncul di depan publik.
Saat itu, Bharada E menghadiri jadwal pemeriksaan di Komnas HAM.
- 27 Juli 2022
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.
Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.
- 3 Agustus 2022
Bharada E kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
- 4 Agustus 2022
Sehari setelahnya, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.
Di sisi lain, polisi juga memeriksa 25 polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani kematian Brigadir J serta ada dugaan pelanggaran kode etik.
Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama dengan Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Divisi Propram, Benny Ali.
- 6 Agustus 2022
Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.
Pada hari yang sama, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Bharada E menyebutkan, Andreas Nahot Silitonga adalah pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo.
- 7 Agustus 2022
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk pertama kali muncul di depan publik.
Saat itu, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi juga sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Pada hari ini juga, tersangka kasus kematian Brigadir J bertambah.
Ricky Rizal alias Bripka RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
- 8 Agustus 2022
Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.
Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.
Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
- 9 Agustus 2022
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman status Ferdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri.
Listyo juga mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.
Bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo, sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.
Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Saat itu, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
- 11 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.
Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.
- 12 Agustus 2022
Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana.
Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.
- 19 Agustus 2022
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertambah setelah Putri Candrawathi akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri tak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sempat mengaku sakit.
- 26 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
- 30 Agustus 2022
Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Mereka melakoni sejumlah adegan, meskipun ada beberapa bagian di mana pemeran Bharada E sempat digantikan oleh orang lain.
- 31 Agustus 2022
Sehari setelah rekonstruksi, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Saat itu, Putri Candrawathi masih tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.
- 2 September 2022
Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
- 20 September 2022
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.
- 28 September 2022
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk lengkap alias P21.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.
- 30 September 2022
Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri setelah 1,5 bulan menjadi tersangka.
Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.
- 5 Oktober 2022
Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti.
Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- 10 Oktober 2022
Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Ferdy Sambo cs.
Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.
- 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
- 18 Oktober 2022
Pada hari kedua, giliran Bharada E yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
- 19 Oktober 2022
Sementara, enam tersangka obstruction of justice menjalani sidang perdana pada 19 Oktober 2022.
- 17 Oktober 2022-Januari 2023
Para terdakwa menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan, dituntut pidana penjara 12 tahun.
Begitu juga dengan enam terdakwa obstruction of justice.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan 3 tahun penjara.
Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kini, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis yang akan digelar pada pekan depan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun DS/Galuh)