TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, meski Dito Mahendra sudah diperiksa tim penyidik bukan berarti keterangan lanjutan Dito Mahendra sudah tak dibutuhkan.
"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu (dipanggil kembali), ketika selesai diperiksa, dilakukan analisis, keterangannya masih dibutuhkan," kata Ali, Kamis (9/2/2023)
Namun, Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik bakal kembali memanggil Dito Mahendra.
Ali berharap Dito kooperatif saat menerima surat udangan pemeriksaan dari penyidik.
"Kita sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito, kalau ada pasti kami sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan TPPU.
Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin (6/2/2023) kemarin.
Baca juga: KPK Sudah Mendeteksi Keberadaan Dito Mahendra
"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).