TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono, yakni Kitson Sianturi menyebutkan bahwa Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra.
Sianturi mengungkapkan bahwa sebagai warga negara hukum yang baik, pihaknya siap dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kami siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," ujar dia, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (9/2/2023).
Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi AKBP Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Laporan baru yang dibuat oleh keluarga Hasya adalah mengenai kelalaian AKBP (purn) Eko dalam memberikan pertolongan kepada Hasya setelah kecelakaan terjadi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
Terkait dengan hal tersebut, Sianturi mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik ketika diperiksa nanti.
Salah satunya yakni mengenai dugaan Eko yang dinilai lalai dalam memberikan pertolongan kepada Hasya tersebut.
"Sesuai pertanyaan penyidik kami akan jelaskan," ucap Sianturi.
Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan
Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.
Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).