TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan fakta persidangan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani dkk, banyak pejabat yang menitipkan anak, keponakan, hingga sanak saudara agar bisa berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebut perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila ini memang menjadi satu di antara kasus yang disorot.
"Terkait dengan perkara Unila, saya kira ini perkara menarik perhatian masyarakat, dan tentu kita prihatin semua ya, ternyata kemudian kan fakta-fakta banyak terungkap, banyak pihak yang ternyata diduga ikut memberi dan mengurus baik itu anaknya, saudaranya atau siapapun untuk bisa masuk kuliah di Unila, dan saya kira ini keprihatinan kita bersama," kata Ali, Jumat (10/2/2023).
Dari sisi hukum, KPK betul-betul memerhatikan fakta-fakta persidangan tersebut.
Sehingga, analisis dari tim jaksa penuntut umum (JPU) menjadi sangat menentukan bagi modal KPK untuk bisa menjerat pihak yang main curang itu sebagai tersangka.
"Harapannya fakta-fakta hukum di dalam persidangan ini akan muncul, akan ditemukan, sehingga siapapun ketika fakta hukum itu ada dugaan perbuatan pihak lain, selain tentunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses persidangan pasti KPK kembangkan lebih lanjut, siapapun itu," tegas Ali.
"Tapi, sekali lagi tentu kita harus menunggu sampai selesainya proses persidangan ini. Karena, pada gilirannya nanti terakhir, tim jaksa akan menyimpulkan seluruh dari proses persidangan yang dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: KPK akan Konfirmasi Kesaksian tentang Said Aqil Siradj Terima Aliran Suap Rp30 Juta dari Unila
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani.
KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam persidangan penyuap Karomani, Andi Desfiandi, sempat terungkap juga ada pejabat negara yang disebut turut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Unila.
Di antaranya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas); Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto; serta Anggota DPR RI Fraksi PKB, M. Kadafi.
Tapi sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Baca juga: Orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Mengaku Serahkan Ratusan Juta Agar Anaknya Diterima
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.
Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.