Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Kali ini, penyitaan dilakukan atas satu unit rumah milik tersangka, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari tersangka AAL," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).
Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset Anang Achmad Latif, termasuk dengan memeriksa istrinya sebagai saksi.
Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif.
karena itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.
Baca juga: Eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto Bakal Tangani Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita tiga mobil dari tersangka lain dalam perkara ini.
Pada Jumat (6/1/2023), terpantau ada tiga mobil yang terparkir dan ditempeli garis tanda penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pun memberikan konfirmasi mengenai penyitaan tersebut.
"Ya BAKTI," ujarnya pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Termasuk Dirut Anang Achmad Latif
Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"(Dari) GMS," katanya.