News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikbudristek Nadiem Makarim: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Belum Selesai

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Raker tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022 dan persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. Nadiem Makarim meminta auditor Itjen Kemendikbudristek mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, terbit Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan disahkannya dua peraturan menteri itu bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Strategi Turunkan Angka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

"Satu hal yang harus kita ingat bersama, dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai," ujar Nadiem Makarim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

"Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual," tambah Nadiem Makarim.

Dirinya meminta auditor Itjen Kemendikbudristek mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan.

Menurut Nadiem Makarim, jajaran Itjen memiliki tanggung jawab sangat besar dalam menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang lebih transparan, lebih sistematis, dan sesuai prosedur.

Baca juga: Susun Strategi Tangani Kekerasan Seksual, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Luncurkan Platform Pengaduan

"Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas," jelas Nadiem.

Mendikbudristek juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini