News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tindak Tegas Praktik Joki di Dunia Pendidikan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi sedang belajar. Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinan dan meminta Pemerintah bertindak tegas terkait praktik 'joki' di dunia pendidikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Fahmy Alaydroes, menyampaikan keprihatinan dan meminta Pemerintah bertindak tegas terkait praktik 'joki' di dunia pendidikan Indonesia.

Sebagai informasi Investigasi Harian Kompas menemukan banyaknya kasus yang melibatkan calon Guru Besar dalam hal perjokian penulisan artikel ilmiah.

Ironisnya perjokian melibatkan pejabat struktural kampus, dosen hingga mahasiswa.

"Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu Perguruan Tinggi kita. Secara umum mutu Pendidikan Tinggi kita masih jauh dari harapan," kata Fahmy dalam siaran pers, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Berani Bongkar Kasus Korupsi dan Perjokian di BUMN

Fahmy mengatakan bahwa penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon Guru Besar boleh jadi mendapat bantuan dari pihak Kampus, tentu saja menambah berat lagi permasalahan pendidikan tinggi nasional.

"Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para Guru Besar, justru dilanggar begitu saja tanpa 'tahu malu' oleh para oknum," ucap Fahmy.

Anggota Legislatif daerah Pemillihan Kabupaten Bogor ini mengingatkan kepada Kemendikbud Ristek seharusnya menindaklanjuti laporan investigasi Harian Kompas ini secara komprehensif dan cepat.

Jangan sampai noda buruk yang dilakukan oknum calon Guru Besar ini mencemari dunia Pendidikan Tinggi nasional.

"Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain," ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja, B atau C, bahkan belum terakreditasi.

Kemudian, Perguruan Tinggi Swasta, lebih parah lagi, hanya 2 persen yang terakreditasi A, selebihnya hanya terakreditasi B (23 persen), dan C (36 persen), belum terakreditasi 40 persen.

"Tahun 2023 ini, rangking Perguruan Tinggi kita berdasarkan QS World University Ranking, hanya 4 Perguruan Tinggi yang berada pada rangking 100-an, satu Perguruan Tinggi ada di rangking 400-an, dan sisanya rangking ke 700 an sampai seribuan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini