News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

KPK Kawal Ketat Program MBG Setelah ICW Laporkan Dugaan Mark Up di BGN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM MBG - Potret Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK memastikan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta pengadaannya dilakukan secara ketat melalui dua skema utama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Lembaga antirasuah memastikan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta pengadaannya dilakukan secara ketat melalui dua skema utama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada skema pertama, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah turun tangan merampungkan kajian komprehensif terkait titik-titik rawan korupsi dalam program prioritas nasional tersebut.

"Di Direktorat Monitoring ini KPK telah menyelesaikan kajian itu dengan meng-capture titik-titik mana saja yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dari hulu sampai ke hilirnya. Dari regulasi sampai ke teknis pelaksanaan di lapangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Pemantauan tersebut tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga membedah teknis pengadaan, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga tahapan evaluasi.

Baca juga: BGN Bakal Evaluasi SPPG yang Belum Penuhi Target Penerima Manfaat 3B

Budi menyebut, KPK menaruh perhatian pada tata kelola kolaboratif dan mendorong BGN selaku sektor pemimpin untuk menggandeng pihak lain, seperti pemerintah daerah. 

Langkah ini dinilai esensial agar implementasi dan pengawasan di lapangan berjalan sinkron, sehingga kebijakan terdistribusi dengan baik tanpa adanya penyimpangan.

Saat ini, hasil kajian pencegahan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak BGN untuk ditindaklanjuti.

"Nah kami masih menunggu karena kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN dan BGN sekarang sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK itu. Seperti apa nanti timeline-nya nanti kita sepakati untuk kemudian ditindaklanjuti oleh setiap stakeholder," ujar Budi memastikan hal ini masih menjadi atensi penuh lembaganya.

Skema kedua, Budi menerangkan KPK mengambil peran melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal BGN ke KPK, Kerugian Ditaksir Rp 49,5 Miliar

Lewat pintu ini, KPK masuk untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan guna memastikan program prioritas nasional tidak melenceng dari kebijakan asalnya saat diimplementasikan.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat sipil dari ICW mendatangi markas KPK pada Kamis (7/5/2026) untuk melaporkan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tahun anggaran 2025. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan bahwa proyek senilai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI tersebut sarat akan masalah struktural.

ICW merangkum sederet persoalan krusial, mulai dari ketiadaan dasar hukum pelaksanaan oleh BGN, dugaan pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka, hingga dugaan praktik pinjam bendera lantaran PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH.

Rangkaian masalah ini bermuara pada dugaan penggelembungan harga atau mark up. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini