News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Sebelumnya para terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan hukuman bervariasi, berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.

Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

2. Ricky Rizal

Bripka RR menjadi terdakwa kedua yang dibacakan tuntutannya oleh JPU dihari yang sama dengan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap.

JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Berikut peran Ricky Rizal yang diungkap di dalam pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini:

Pertama, melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Pada sidang tersebut Ricky Rizal memohon kepada Majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini