Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo
Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun
Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Baca juga: Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.
Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.
Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.