TRIBUNNEWS.COM - Pendampingan psikologis diberikan kepada tujuh siswi yang menjadi korban pencabulan Guru Agama Islam, Muhammad Alamsyah di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pendampingan psikologis itu nantinya akan diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bertujuan untuk memulihkan trauma.
Lurah Duren Sawit, Santi Nur Rifiandi mengatakan bahwa pendampingan psikologis tersebut sudah dilakukan sejak Kamis dan Jumat lalu.
"Sudah dari hari Kamis dan Jumat dilakukan pendampingan psikologis, jika diperlukan kembali P2TP2A siap," kata Santi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Sabtu (11/2/2023).
Santi berharap dengan adanya pendampingan psikologis tersebut, para korban dapat pulih dari trauma akibat pencabulan Alamsyah ketika proses belajar.
Baca juga: Polda Jawa Tengah Sebut Oknum Guru Agama yang Mencabuli Puluhan Siswi Punya Kelainan Seksual
Karena akibat tindakan Alamsyah itu, untuk sementara para korban belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagaimana sebelumnya.
"Untuk hari Senin (13/2/2023) para ibu korban menyampaikan ingin izin dulu agar anak-anak korban bisa beristirahat dulu, tidak sekolah," ujar Santi.
Alamsyah Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan Alamsyah sebagai tersangka berdasarkan pada hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Modus Pencabulan Minta Korban Kerjakan PR
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta muridnya mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Kemudian, ketika jam pelajaran dimulai, Alamsyah memanggil muridnya tersebut untuk maju ke meja dengan alasan memeriksa PR yang sudah ditugaskan sebelumnya.
Lalu, muridnya yang menjadi korban tersebut disuruh untuk duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA (Muhammad Alamsyah) juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Alamsyah dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.
Alamsyah Dipecat
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa Alamsyah sudah dinonaktifkan.
"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," ucapnya, Jumat (10/2/2023).
Disdik DKI, kata Anak buah pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kalau sudah masuk kepolisian kami tidak akan mengintervensi. Nanti kami akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," ujarnya.
Bahkan, ia pun mewanti-wanti seluruh guru dan tenaga pendidik di DKI Jakarta agar tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pelecehan seksual kepada muridnya.
Sanksi tegas pun nantinya akan diberikan kepada siapapun guru atau tenaga pendidik yang melakukan hal tersebut.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Pasutri di Sumsel Namakan Bayi Mereka Perdi Sambo | Guru Agama Nodai 45 Siswinya
"Kami sudah mengeluarkan (imbauan) agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah, tidak ada bentuk-bentuk pelecehan," tuturnya.
"Apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi, kami sudah larang," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Bima Putra)