News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Beda Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi Sama-sama Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, majelis hakim mengatakan, Ferdy Sambo sejak awal sudah memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hakim Wahyu menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J, maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai pada Ricky Rizal.

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, sebab sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Baca juga: Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi

2. Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, nasib berbeda dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh majelis hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.

Vonis ini, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, pengunjung sidang memberikan reaksi yang sama saat vonis Ferdy Sambo dijatuhkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini