Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan, Senin (13/2/2023) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap.
Dari anggukannya, Ferdy Sambo mengaku siap mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak seperti biasanya, kali ini anggota Brimob berjaga di pintu masuk untuk terdakwa ke dalam ruang sidang.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Utama PN Jaksel Dijaga Ketat, Tas Pengunjung Diperiksa
Mereka menggunakan senjata lengkap di depan pintu untuk berjaga selama proses sidang putusan berlangsung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Pagi ini, Pengunjung Berebut Masuk ke Ruang Sidang Utama PN Jaksel
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.