News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat tampak menangis, setelah mendengarkan putusan hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Mendengar putusan hakim tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak menangis.

Ia tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali mengusap air matanya.

Diketahui, Rosti Simanjuntak turut hadir dalam persidangan Ferdy Sambo.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini