News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Lantas apa yang sebenarnya terjadi?

Kuasa hukum Sambo-Putri, Arman Hanis menyatakan bahwa kedua kliennya seolah tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya loh. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," ujar Arman Hanis saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyatakan telah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," tukasnya.

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini