TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Selengkapnya, inilah perjalanan kasus Ferdy Sambo yang kini divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
- 8 Juli 2022
Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.