News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Ironi Ferdy Sambo, Klaim Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Tapi Enggan Bawa Visum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim sedang membacakan putusan Ferdy Sambo. 

Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Ferdy Sambo dengan sikap yang dilakukan.

Pasalnya saat sang istri mengaku mengalami kekerasan seksual, Ferdy Sambo tidak membawanya ke dokter atau rumah sakit untuk melakukan visum et repertum.

"Mendengar peristiwa kekerasan yang terjadi pada istrinya, terdakwa tidak melakukan visum et repertum terhadap istrinya dengan membawa istrinya ke dokter atau rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum.

Padahal kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo memiliki pengalaman sebagai penyidik Polri lebih dari 20 tahun. Namun terdakwa dalam keterangannya di persidangan mengaku itu adalah kesalahannya.

"Terdakwa hanya mengatakan itu kesalahan terdakwa. Padahal diketahui terdakwa memiliki pengalaman yang tinggi selaku penyidik lebih dari 20 tahun," ungkapnya.

Atas hal itu, maka tidak adanya visum atau rekam medis terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim mengatakan, alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut yakni alat bukti dalam KUHAP, alat bukti elektronik atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak adanya bukti rekam medis yang didapatkan jika dalil kekerasan seksual yang dialami oleh Putri," katanya.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini