Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyoroti vonis Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) sebenarnya adalah hal yang biasa.
Karena dirinya pun pernah menjatuhkan vonis 'dua kali lipat' dari tuntutan JPU.
"Saya kira biasa itu, saya pernah menghukum juga seperti ini, Jaksa menuntut rendah, saya banding dua kali lipat," kata Djoko, dalam tayangan Kompss TV, Selasa (14/2/2023).
Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Baca juga: Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
"Tentu itu harus dilengkapi atau didasari dengan pertimbangan yang cukup," jelas Djoko.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: PGI: Vonis Mati Ferdy Sambo Kesankan Pembalasan Dendam oleh Negara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.