News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun bui eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang diberikan pengadilan tingkat pertama.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

"Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk," kata Ali, Selasa (14/2/2023).

Alasan banding ialah KPK merasa hukuman yang diterima terlalu jauh dari yang dituntutkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sebelumnya penuntut umum menuntut Richard Louhenapessy dihukum 8,6 tahun penjara.

"Adapun alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," jelas Ali.

"KPK berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Ambon dalam mengabulkan seluruh isi permohonan banding dar tim jaksa," lanjutnya.

Sekadar informasi, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Richard Louhenapessy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023), dikutip TribunAmbon.com.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.

Dengan ketentuan bila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Ambon, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Segera Disidang

Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini